Alhamdulillah, Guru Non Sertifikasi Dapat Tunjangan Dari Kemendikbud Tahun 2023, Bukan TPG, Ini Syaratnya...

- 3 Februari 2023, 09:00 WIB
ilustrasi pemberian Tunjangan Khusu, Tamsil, dan TPP bagi guru non sertifikasi
ilustrasi pemberian Tunjangan Khusu, Tamsil, dan TPP bagi guru non sertifikasi /Pixabay/Tumisu

Bagi yang belum tahu, tunjangan 1 kali gaji pokok bisa didapatkan oleh guru non sertifikasi bernama tunjangan khusus dari Kemendikbud.

Tunjangan 1 kali gaji pokok ini akan cari di tahun 2023 dan Kemendikbud akan melakukan pencairan tunjangan khusus selama 3 bulan sekali.

Tapi ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh guru non sertifikasi agar bisa mendapatkan tunjangan khusus 1 kali gaji pokok.

Baca Juga: Beruntung Banget, Guru non Sertifikasi Diberikan Kemudahan ini Oleh Kemendikbud, Bisa Langsung....

Kemendikbud sudah membagikan syarat di Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang syarat guru non sertifikasi mendapatkan tunjangan khusus.

Syaratnya antara lain adalah:

A. Guru ASN yang mengajar di daerah dan berada dalam naungan Kemendikbud Ristek

Baca Juga: Tinggal Sebentar Lagi, Guru non Sertifikasi Bersiap Dapatkan Sertifikat Pendidik Tahun Ini, Tercapai Sudah...

B. Guru tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

C. Guru harus sesuai dengan beban kerja pada undang-undang

Halaman:

Editor: Calvin Natanael

Sumber: Permendikbudristek No 4 tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x