Bagi yang belum tahu, tunjangan 1 kali gaji pokok bisa didapatkan oleh guru non sertifikasi bernama tunjangan khusus dari Kemendikbud.
Tunjangan 1 kali gaji pokok ini akan cari di tahun 2023 dan Kemendikbud akan melakukan pencairan tunjangan khusus selama 3 bulan sekali.
Tapi ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh guru non sertifikasi agar bisa mendapatkan tunjangan khusus 1 kali gaji pokok.
Baca Juga: Beruntung Banget, Guru non Sertifikasi Diberikan Kemudahan ini Oleh Kemendikbud, Bisa Langsung....
Kemendikbud sudah membagikan syarat di Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang syarat guru non sertifikasi mendapatkan tunjangan khusus.
Syaratnya antara lain adalah:
A. Guru ASN yang mengajar di daerah dan berada dalam naungan Kemendikbud Ristek
B. Guru tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
C. Guru harus sesuai dengan beban kerja pada undang-undang