E. Daerah yang sedang berada dalam keadaan darurat
Tunjangan khusus 1 kali gaji pokok yang didapatkan para guru non sertifikasi merupakan kompensasi. Artinya hanya akan cair kalau guru mengajar di lima daerah khusus saja.
Jadi demikian informasi guru non sertifikasi yang akan mendapatkan tunjangan 1 kali gaji pokok di tahun 2023 yang bukan merupakan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Baca Juga: Selamat, Guru Non Sertifikasi Berikut Dapat Keistimewaan dari Kemendikbud, Kriterianya Adalah...
Tentu hal ini menjadi bukti kalau Kemendikbud memperhatikan kesejahteraan para guru bahkan yang ada di daerah sekalipun. ***