Maka bisa dipahami bahwa guru sertifikasi berhak menerima tunjangan profesi guru atau TPG pada tahun 2023 ini nanti.
Untuk itu, bagi guru sertifikasi yang akan menerima pencairan tunjangan sertifikasi guru untuk tahun 2023 bisa mencermati jadwal pencairan dari Kemdikbud.
Baca Juga: Tidak Hanya Honorer K2 Guru dan Nakes, Pemerintah Diminta Perhatikan Juga Non ASN Kategori Ini
Jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru tersebut tercantum dalam Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022, yaitu:
- Pembayaran triwulan 1 bulan Maret dengan sinkronisasi data pada 28/29 Februari
- Pembayaran triwulan 2 bulan Juni dengan sinkronisasi data pada 31 Mei
- Pembayaran triwulan 3 bulan September dengan sinkronisasi data pada 31 Agustus
- Pembayaran triwulan 4 bulan November dengan sinkronisasi data pada 31 Oktober.
Bagi guru yang akan menerima tunjangan sertifikasi maka harus menyinkronkan data yang ada oada Dapodik melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan atau SIM-Tun.
Kemudian, Puslapdik akan melakukan validasi data guru penerima tunjangan seritifkasi melalui SIM-Tun tersebut.
Pemerintah daerah akan memberikan persetujuan hasilnya, apakah guru tersebut memenuhi syarat atau tidak.
Puslapdik baru akan menetapkan guru sertifikasi yang menjadi penerima tunjangan sertifikasi, berdasarkan persetujuan dari Pemda.
Guru sertifikasi yang berhasil ditetapkan sebagai penerima tunjangan sertifikasi akan menerima pemberitahuan melalui Sistem Informasi Manajemen Pembayaran yang disediakan dari Kementerian.