Perlu diingat bahwa tunjangan sertifikasi guru akan cair manakala guru sebagai penerima sudah memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah.
Kemudian, guru juga harus menginput atau memperbarui data guru di Dapodik agar bisa dilakukan sinkronisasi oleh Puslapdik.
Adapun data-data yang harus diinput atau diperbarui yaitu mengenai satuan adminstrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, NUPTK, masa kerja, tanggal lahir, hingga status kepegawaian.
Demikian informasi ini dan semoga bermanfaat.***