Dalam hal ini, guru yang memenuhi 9 kriteria di atas, maka bisa mendapatkan tunjangan profesi guru.
Selain itu, bagi guru non sertifikasi yang ingin mendapatkan tunjangan seperti tunjangan sertifikasi dapat mengikuti program PPG.
Biasanya Kemdikbud mengadakan program PPG setiap tahunnya, baik untuk guru baru maupun bagi guru lama.
Tentunya hal ini menjadi kesempatan besar untuk guru yang ingin mendapatkan tunjangan dan bisa mendapatkan sertifikat pendidik.***