Kabar Baik, Skema Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Resmi Berubah, Wajib Lewati 3 Tahapan. Kalau Tidak...

- 6 Februari 2023, 08:22 WIB
Informasi resmi terbaru bagi guru sertifikasi atau TPG terkait adanya perubahan skema pencairan tunjangan sertifikasi dari Kemenag
Informasi resmi terbaru bagi guru sertifikasi atau TPG terkait adanya perubahan skema pencairan tunjangan sertifikasi dari Kemenag /Dok Kemenag

BERITASOLORAYA.com – Terdapat informasi resmi terbaru bagi guru penerima tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru terkait adanya perubahan skema pencairan tunjangan.

Adanya perubahan skema pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG tersebut diperuntukkan bagi guru sertifikasi di lingkup naungan Kemenag.

Baru saja Kankemenag kota Salatiga menyelenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Pencairan TPG  Tahun Anggaran 2023.

Baca Juga: Resmi Berubah, Skema Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Kini Seperti Ini, Bikin Happy Penerima TPG

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga, H. Taufiqur Rahman didampingi oleh Kasubbag TU, H. Nurcholis serta jajaran lainnya.

Dalam Agenda rapat Taufiq mengemukakan urgensi rakor tersebut, tidak lain adalah jika terjadi kekurangan maka relokasi anggaran lebih mudah dapat tersebar di satker lain.

“Urgensi diadakan koordinasi ini adalah apabila terjadi kekurangan maka relokasi anggaran lebih mudah dapat tersebar di satker lain,” Jelas Taufiq.

Baca Juga: 2 Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi dari Kemdikbud dan Kemenkeu Tahun 2023 sesuai SE dan Regulasi Baru

Taufiq melanjutkan, “Di samping itu, Kemenag sebagai Kementerian percontohan mengawali integrasi gaji di satker sekjen, dan mempermudah apabila ada tambahan dana.” Ungkap Taufiq selaku Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga.

Rakor tersebut juga terselenggara atas adanya perubahan skema pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang dipusatkan di satker Sekretariat Jenderal (Sekjen).

Pembayaran tunjangan profesi guru atau TPG jelas berbeda dengan tunjangan kinerja atau Tukin.

Baca Juga: Kemdikbud Minta Guru Honorer Bersiap Pada Pertengahan Februari 2023, Ada Peluang Diangkat Jadi ASN

Dimana dalam mekanisme pembayaran TPG, didasarkan pada persyaratan dalam Kepdirjen, sedangkan Tukin sendiri mekanisme pembayarannya dibayarkan dibulan berikutnya atas dasar kinerja.

Mengingat hal tersebut, maka perlu adanya pembagian tugas yang jelas. Sebab, kejelasan pembagian tugas dalam skema pencairan tunjangan sertifikasi guru akan berpengaruh pada ketepatan pembayaran TPG itu sendiri.

Adapun hasil rakor, diperoleh keputusan perihal pembagian tugas pencairan atau pembayaran TPG.

Baca Juga: Waspada, Kurang 1 Hal Ini Saja Bisa Gagal Terima Tunjangan Sertifikasi Guru. Ikuti Solusi Ini..

Merujuk adanya perubahan skema pencairan tunjangan sertifikasi guru naungan Kemenag, maka guru sertifikasi perlu melalui tahapan sebagaimana berikut :

  1. Guru Madrasah

Bagi guru madrasah, untuk berkas dikumpulkan di Kepala Sekolah dan Tim Verifikasi TPG, kemudian dibuatkan pengantar untuk diserahkan pada Seksi Pendidikan Madrasah untuk divalidasi.

  1. Guru PAI

Bagi guru PAI, untuk berkas persyaratan TPG dikumpulkan di KKG/MGMP untuk diverifikasi kemudian dibuatkan pengantar dan diserahkan ke Seksi PAKIS untuk divalidasi.

Baca Juga: Yang Ditunggu, Guru Non Sertifikasi Dapat Tunjangan Rp 1,5 Juta dari Kemdikbud, Sesuai Peraturan Berlaku

  1. Guru Kristen/Katolik/Budha

Sedangkan bagi Guru Kristen/Katolik/Budha, berkas dikumpulkan di Ketua KKG, kemudian diserahkan pada Gara Kristen untuk dilakukan verval.

Barulah kemudian, pengelola membuat rekap yang berisi nama, bulan, dan nominal kemudian dikirimkan ke pengelola sekjen dan bendahara sekjen.

Baca Juga: Tenaga Honorer Dijamin Diangkat ASN, 4 Kategori Non ASN Ini Punya Peluang Besar, Anda Termasuk?

Itulah info tentang adanya perubahan skema pencairan tunjangan sertifikasi guru di bawah naungan Kemenag.***

Editor: Kamaludin

Sumber: KEMENAG


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x