BERITASOLORAYA.com – Skema pencairan tunjangan profesi guru (TPG) bagi guru sertifikasi di tahun 2023 baru saja diumumkan oleh Kemenag adanya.
Tentunya kabar perubahan skema pencairan TPG tersebut penting diketahui oleh guru sertifikasi di bawah naungan Kemenag.
Kemenag Kota Salatiga melaksanakan Rapat Koordinasi tentang adanya perubahan skema pencairan tunjangan profesi guru (TPG) bagi guru sertifikasi di Kantor Kemenag Salatiga.
Baca Juga: Kemdikbud Minta Guru Honorer Bersiap Pada Pertengahan Februari 2023, Ada Peluang Diangkat Jadi ASN
Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Kota Salatiga H. Taufiqur Rahman yang membahas tentang persiapan pencairan tunjangan profesi guru (TPG) bagi guru sertifikasi untuk Tahun anggaran 2023.
Rakor perubahan skema pencairan TPG tersebut dihadiri oleh :
- Kepala Seksi/Gara
- Kepala Madrasah Negeri
- Perencana
- Bendahara Pengeluaran
- Pengelola DIPA PPABP
- Pengelola TPG Pendis
- Pengelola DIPA Sekjen
“Urgensi diadakan koordinasi ini adalah apabila terjadi kekurangan maka relokasi anggaran lebih mudah dapat tersebar di satker lain,” jelas Taufiq.
Taufiq juga menyampaikan bahwa Kemenag sebagai Kementerian percontohan mengawali integrasi gaji di satker sekjen serta mempermudah apabila ada tambahan dana,”.
Taufiq menjelaskan bahwa pembayaran tunjangan kinerja (Tukin) berbeda dengan tunjangan sertifikasi guru atau TPG.
menurutnya Tukin dibayarkan kepada guru pada bulan berikutnya berdasarkan kinerja, sedangkan tunjangan sertifikasi guru didasarkan pada persyaratan dalam Kepdirjen.
Oleh karena itu perlu adanya pembagian tugas yang jelas sebab hal itu dapat berpengaruh pada ketepatan dalam proses pembayaran TPG.
Sementara itu nantinya ketepatan dalam pembayaran juga akan berpengaruh pada indeks kinerja penilaian KPPN dan SIPKA.
Sesuai dengan hasil rapat perubahan skema pencairan TPG, akhirnya diperoleh keputusan terkait pembagian tugas dalam pembayaran tunjangan sertifikasi guru.
Berikut adalah skema pencairan tunjangan sertifikasi bagi guru di bawah naungan Kemenag:
Baca Juga: Resmi Berubah, Skema Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Kini Seperti Ini, Bikin Happy Penerima TPG
- Guru Madrasah
Skema pencairan TPG adalah berkas dikumpulkan di Kepala Sekolah dan Tim Verifikasi TPG. Kemudian dibuatkan pengantar untuk diserahkan pada Seksi Pendidikan Madrasah agar divalidasi.
- Guru PAI
Skema pencairan TPG yaitu dengan mengumpulkan berkas persyaratan TPG di KKG/MGMP untuk diverifikasi lalu dibuatkan pengantar dan diserahkan kepada Seksi AKIS agar divalidasi.
- Guru Kristen/Budha/Katolik
Berkas dikumpulkan melalui Ketua KKG lalu diserahkan kepada Gara Kristen untuk dilakukan verval. Setelah itu pengelola akan membuat rekap yang berisi data nama, bulan dan nominal lalu dikirimkan ke pengelola sekjen dan bendahara sekjen.
Itulah info penting hasil rapat koordinasi Kemenag tentang persiapan perubahan skema pencairan TPG bagi guru sertifikasi di bawah naungan Kemenag.
Semoga bermanfaat.***