Mulai 6 Februari, Kemdikbud Arahkan Guru dan Kepsek Melakukan Hal Ini, Cek Link Penting di Sini

- 8 Februari 2023, 13:25 WIB
Ilustrasi. Terdapat arahan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) kepada para guru dan kepala sekolah (kepsek) melalui sebuah surat edaran resmi.
Ilustrasi. Terdapat arahan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) kepada para guru dan kepala sekolah (kepsek) melalui sebuah surat edaran resmi. /Instagram nadiemmakarim

Baca Juga: Baru! Menpan RB Rilis Surat Edaran Terbaru, Seluruh ASN Wajib Memahami karena Terkait Capaian Kinerja

b. Informasi lengkap tentang tata cara pendaftaran dapat diakses melalui link: https://bit.ly/PanduanpendaftaranKM2023.

Poin ketiga, satuan pendidikan yang telah mengimplementasikan Kurikulum Merdeka pada tahun 2022/2023 dengan status Mandiri Belajar dapat mengubah statusnya menjadi Mandiri Berubah atau Mandiri Berbagi.

Adapun satuan pendidikan yang telah berstatus Mandiri Berubah dapat mengubah statusnya menjadi Mandiri Berbagi, melalui https://guru.kemdikbud.go.id/pendaftaranikm.

Kemudian, poin keempat, bagi sekolah yang telah mengimplementasikan Kurikulum Merdeka tahun ajaran 2022/2023, diharapkan melakukan refleksi sebagai bahan umpan balik bagi pemerintah melalui https://guru.kemdikbud.go.id/pendaftaran-ikm.

Baca Juga: Alhamdulillah, Kemdikbud Terbitkan SK Soal Tunjangan, Guru Honorer Ini Patut Senang!

Terakhir, Kemdikbud mengarahkan sekolah yang mendapatkan SK sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan tidak perlu melakukan Pendaftaran dan refleksi implementasi Kurikulum Merdeka secara mandiri.

Informasi lengkap mengenai Kurikulum Merdeka dapat juga diunduh melalui link: https://kurikulum.kemdikbud.go.id/ .***

 

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x