Kemdikbud akan Cairkan Tunjangan 1,5 Juta untuk Guru Kategori Ini, Ada Syarat Khusus? Cek Selengkapnya

- 8 Februari 2023, 14:58 WIB
Ilustrasi, Kemdikbud akan Cairkan Tunjangan 1,5 Juta untuk Guru Kategori Ini
Ilustrasi, Kemdikbud akan Cairkan Tunjangan 1,5 Juta untuk Guru Kategori Ini /Freepik/wirestock

BERITASOLORAYA.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan memberikan tunjangan untuk guru kategori tertentu ini.

Nominal tunjangan yang akan diberikan juga cukup besar, yaitu Rp1,5 juta siap untuk diterima para guru di tahun 2023.

Kemdikbud akan memberikan tunjangan ini kepada guru ASN maupun guru honorer dengan nominal yang berbeda pula.

Plt. Dirjen GTK Kemdikbud, Nunuk Suryani menyebutkan bahwa ada sejumlah 56.358 guru yang kelak menerima tunjangan dari Kemdikbud ini.

56.358 guru tersebut adalah guru dengan kategori yang mengabdi dan mengajar di daerah khusus, maka akan menerima Tunjangan Khusus Guru (TKG).

Baca Juga: Info Pelatihan Pembentukan Jabatan Fungsional Pranata Humas 2023, Cek Syarat, Jadwal, dan Link Daftar!

Guru yang mengajar di daerah khusus maka berhak untuk menerima perhatian dari pemerintah, karena tentu perjuangannya akan berbeda dengan guru pada umumnya.

Pemberian tunjangan kepada guru yang mengajar di daerah khusus ini sebagai upaya Kemdikbud untuk meningkatkan kesejahteraan guru.

Sebab guru yang mengajar di daerah khusus yang menerima TKG ini diharapkan bisa memberikan pelayanan yang baik untuk para generasinya.

Kemdikbud dalam hal ini juga sudah menerbitkan Surat Keputusan Penerima TKG Nomor 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022.

Surat keputusan tersebut berisi Pemda harus memberikan konfirmasi untuk menyetujui nama-nama guru yang berhak menerima tunjangan khusus.

Baca Juga: Program Kemdikbud Ini Telah Dibuka, Guru dan Kepala Sekolah Segera Lakukan Pendaftaran. Banyak Manfaatnya...

Nama-nama guru yang akan menerima TKG ini daanya diambilkan dari Dapodik dan dijamin keasliannya oleh Kepala Satuan Pendidikan berdasarkan surat pertanggungjawaban mutlak.

Sumber data itu juga rekoleksi atau sinkron dengan berbagai tabel referensi dengan validitas yang juga dijamin oleh instansi yang berwenang.

Kedepannya, daftar nama penerima TKG akan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, melalui aplikasi SIM Aneka Tunjangan.

Setelah verifikasi dan validasi nama-nama penerima tunjangan, maka nama-nama yang ada akan ditetapkan dalam Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK).

SKTK sendiri akan diterbitkan oleh pemerintah dalam dua waktu, pertama pada tahap kesatu bulan Januari sampai Juni, dan tahap kedua pada bulan Juli sampai Desember di tahun berjalan.

Baca Juga: Kemdikbud Beri Bocoran, Seleksi CASN 2023 Buka 1 Juta Formasi, Benarkah? Tenaga Honorer Cermati Segera

Jika SKTK sudah berhasil diterbitkan, maka pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota akan menyalurkan TKG kepada masing-masing rekening penerima.

Besaran nominal TKG yang akan diterima oleh guru ASN adalah sebesar satu kali gaji pokok dengan dipotong pajak penghasilan sesuai aturan.

Untuk guru honorer yang sudah memiliki SK Inpassing akan menerima TKG sebesar satu kali gaji pokok juga.

Dan guru honorer yang belum memiliki SK Inpassing akan menerima TKG sebesar Rp1.500.000 setiap bulannya.

Demikian informasi mengenai Tunjangan Khusus Guru (TKG) ini, bagi para calon penerima tunjangan harap selalu memantau informasi resmi dari Kemdikbud.

Semoga bermanfaat ya.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x