BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud memberikan kabar gembira untuk guru honorer yang masuk dalam kriteria khusus ini.
Guru honorer akan mendapatkan keuntungan dari Kemdikbud, seperti kemudahan dalam mendapatkan tunjangan sertifikasi.
Guru yang dimaksud oleh Kemdikbud adalah guru honorer dengan kriteria memiliki masa kerja paling lama.
Guru yang memiliki masa kerja paling lama sebenarnya pasti akan mendapatkan banyak keuntungan dari Pemerintah.
Untuk itu, bagi guru yang memiliki masa kerja paling lama di satuan pendidikannya, maka simak informasi ini hingga akhir ya.
Sebagaimana disebutkan dalam Permendikbud Ristek Nomor 54 Tahun 2022 bahwa guru bisa mendapatkan sertifikasi melalui program PPG Dalam Jabatan.
Untuk bisa mengikuti sertifikasi guru melalui PPG Dalam Jabatan juga akan mempertimbangkan masa kerja honorer.
Selanjutnya Permendikbud itu juga menjelaskan bahwa ada ketentuan keikutsertaan calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan ini.
Termasuk jumlah mahasiswa pada PPG Dalam Jabatan ini akan ditentukan oleh penetapan Menteri. Selain jumlah, kriteria mahasiswa juga ditetapkan sebagai berikut:
- Mempertimbangkan guru dengan masa kerja paling lama.
- Mempertimbangkan guru dengan usia paling tinggi bagi guru dalam program sertifikasi.
- Mempertimbangkan guru berdasarkan aturan pendidikan yang berasal dari daerah khusus.
- Mempertimbangkan guru yang memperoleh nilai hasil seleksi paling tinggi.
Masa kerja guru honorer juga berpengaruh terhadap keikutsertaannya menjadi mahasiswa PPG Dalam Jabatan.
Kriteria ini tentu harus dipahami bersama, karena memang tidak semua guru bisa mengikuti program PPG Dalam Jabatan untuk bisa mendapatkan sertifikasi.
Kemudian, pelaksanaan PPG Dalam Jabatan ini juga dilaksanakan di LPTK dengan beban belajar sebanyak 36 SKS yang harus ditempuh mahasiswa.
Pemenuhan beban belajar pada PPG Dalam Jabatan ini akan melalui rekognisi pembelajaran lampau dan pembelajaran Program Studi Pendidikan Profesi Guru.
Namun, pemerintah ternyata telah menetapkan adanya pengurangan beban SKS yang harus ditempuh oleh guru.
Pengurangan beban SKS tersebut akan semakin mempermudah guru dalam mengikuti program PPG Dalam Jabatan.
Pengurangan SKS bisa dilakukan oleh pemerintah secara penuh, dengan syarat sudah memiliki sertifikat guru penggerak dan sudah mengikuti pelaksanaan pendidikan dan latihan profesi guru.
Pengurangan beban SKS secara setengah bisa dilakukan melalui rekognisi pembelajaran lampau atau RPL.
Demikian informasi ini dan semoga bermanfaat.***