Baca Juga: Kemdikbud Siap Rotasi Masal Kepala Sekolah Jadi Guru Lagi, dengan Aturan Resmi Ini...
Dari penundaan pelaksanaan UKMPPG tersebut, Kemdikbud juga turut menyampaikan penyebabnya.
Diketahui penyebab dari penundaan UKMPPG untuk PPG Dalam Jabatan kategori 1 gelombang II adalah karena adanya penyesuaian jadwal dan juga persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2023.
Dari hal tersebut, dapat diketahui bahwa pemerintah akan segera membuka pendaftaran untuk program PPG Dalam Jabatan tahun 2023 ini.
Oleh sebab itu, bagi guru non sertifikasi harap segera mempersiapkan diri untuk mengikuti program PPG Dalam Jabatan tahun 2023 ini.
Untuk persiapannya sendiri guru dapat mempersiapkan dari berkas-berkas yang akan dibutuhkan nanti seperti ijazah S1 atau D4.
Selain itu, juga KTP, KK, TMT, dan masih banyak lagi berkas-berkas yang dibutuhkan.
Persiapan berkas-berkas tersebut diperuntukkan agar guru non sertifikasi dapat lolos pada saat seleksi tahap 1, yaitu seleksi administrasi.
Kemudian juga ada persiapan untuk wawancara, seperti pengalaman guru dalam mengajar, motivasi, dan menjawab pertanyaan-pertanyaan lainnya.***