Guru Non Sertifikasi Kemenag Lulus Pretest Bersiap, PPG Dalam Jabatan Tahap 1 Tahun 2023. Kapan Waktunya?

- 8 Februari 2023, 19:03 WIB
Ilustrasi Guru Non Sertifikasi Kemenag Lulus Pretest Bersiap PPG Tahap 1 Tahun 2023
Ilustrasi Guru Non Sertifikasi Kemenag Lulus Pretest Bersiap PPG Tahap 1 Tahun 2023 /Freepik/tirachardz

BERITASOLORAYA.com- Bagi guru non sertifikasi yang berada di bawah naungan Kemenag wajib mengetahui info penting ini.

Info penting untuk guru non sertifikasi ini berkaitan dengan program PPG Dalam Jabatan.

Di mana program PPG Dalam Jabatan untuk guru non sertifikasi ini telah dijelaskan melalui surat edaran Kemenag dengan nomor B-514/DJ.I/Dr.I.IV/KP.08/02/2023 yang diterbitkan pada tanggal 2 Februari 2023.

Surat edaran Kemenag untuk guru ini secara detail membahas mengenai update data sertifikasi, TPG, dan tunjangan insentif guru PAI tahun 2023.

Melalui surat edaran tersebut Kemenag menyampaikan bahwa bagi guru PAI yang telah lulus seleksi akademik maupun yang belum lulus seleksi akademik agar segera melakukan aktivasi jadual mengajar.

Baca Juga: Arahan Wajib untuk Guru Sertifikasi dan Non di Bulan Februari 2023 ini, Soal TPG dan Validasi Data...

Selain itu, juga diharuskan melakukan validasi data portofolio yang tercantum data-data seperti: tanggal lahir, TMT, pendidik, NUPTK, status pegawai beserta gaji pokok, dan kualifikasi pendidikan beserta prodinya.

Selain itu juga untuk proses pendaftaran guru non sertifikasi yang mengikuti program PPG Dalam Jabatan pada tahun 2023 ini akan diinformasikan nanti.

Perlu diketahui bahwasanya program PPG Dalam Jabatan merupakan program yang diperuntukkan bagi guru non sertifikasi.

Program PPG Dalam Jabatan ini juga terdapat beberapa tahapan seperti seleksi administrasi, seleksi wawancara, seleksi ujian hingga nantinya dinyatakan lulus PPG Dalam Jabatan.

Baca Juga: Guru Sertifikasi Pensiun 2023, Anggaran Tunjangan Profesi Turun Sampai Angka Segini...

Tentunya guru non sertifikasi yang dinyatakan lulus program PPG Dalam Jabatan adalah guru yang telah melewati semua tahapan termasuk perkuliahan saat nanti menjadi mahasiswa PPG Dalam Jabatan.

Jika telah dinyatakan lulus nanti, maka bagi guru tersebut bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi atau TPG yang diberikan oleh pemerintah untuk guru yang memiliki sertifikat pendidik.

Meski demikian saat ini pemerintah juga turut memberikan tunjangan insentif bagi guru bukan PNS dan bukan PPPK.

Selain itu, bagi guru non sertifikasi juga harus bersiap untuk melakukan update dan validasi data melalui akun SIAGA.

Baca Juga: Catat, 5 Alternatif Penyelesaian Tenaga Honorer yang Terbaru, Ketua BKN: Untuk Masalah Tenaga Honorer...

Berkaitan dengan itu, guru non sertifikasi harap bersiap untuk mengikuti program PPG Dalam Jabatan tahap 1 tahun 2023.

Untuk jadwal pendaftaran program PPG Dalam Jabatan tahap 1 tahun 2023 akan diinformasikan nanti oleh Kemenag.

Hal tersebut sebagaimana yang telah disampaikan oleh Kemenag melalui surat edaran tersebut.***

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x