Arahan Wajib untuk Guru Sertifikasi dan Non di Bulan Februari 2023 ini, Soal TPG dan Validasi Data...

- 8 Februari 2023, 18:39 WIB
Ilustrasi arahan wajib untuk guru sertifikasi dan non terkait TPG dan update data
Ilustrasi arahan wajib untuk guru sertifikasi dan non terkait TPG dan update data /Gerd Altmann/Pixabay

BERITASOLORAYA.com- Bagi guru sertifikasi dan non yang berada di bawah Naungan Kemenag terdapat kabar penting di bulan Februari 2023 ini.

Kabar penting untuk guru sertifikasi dan non naungan Kemenag ini berdasarkan surat edaran dengan nomor B-514/DJ.I/Dr.I.IV/KP.08/02/2023 yang diterbitkan pada tanggal 2 Februari 2023.

Surat edaran untuk guru sertifikasi dan non tersebut membahas mengenai update data sertifikasi, TPG, dan tunjangan insentif guru PAI pada tahun 2023.

Perlu diketahui oleh guru sertifikasi dan non naungan Kemenag terkait dengan isi surat edaran tersebut, bahwasanya dalam rangka peningkatan mutu data guru PAI dan juga pemetaan lebih lanjut berdasarkan data tersebut, maka untuk Kepala Bidang PAIS/PENDIS/PAKIS untuk segera melakukan langkah koordinatif dengan turut memperhatikan  ketentuan yang telah berlaku.

Baca Juga: Guru Sertifikasi Pensiun 2023, Anggaran Tunjangan Profesi Turun Sampai Angka Segini...

Untuk ketentuan yang dimaksud beberapa diantaranya, yakni tentang tunjangan sertifikasi atau TPG.

Di mana guru dan juga pengawas PAI yang telah memiliki sertifikat pendidik mata pelajaran PAI maupun rumpun PAI agar segera melakukan hal-hal berikut ini:

1. Verval jadual mengajar (untuk guru)
2. Memastikan guru binaan aktif jadual mengajarnya (untuk pengawas)
3. Verval sertifikasi
4. Verval NRG

Hal-hal tersebut penting untuk guru sertifikasi lakukan pada bulan Februari 2023 ini.

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x