Hartopo menuturkan bahwa di tahun 2023 ini, yang ditambah adalah jumlah penerimanya, bukan besaran honornya yang ditambah.
Tidak semua guru swasta dapat menerima honor dari pemerintah Kabupaten Kudus Jawa Tengah, hanya yang memiliki kriteria tertentu yang dapat menerima honor tersebut.
Adapun kriteria penerima honor guru swasta tersebut adalah sebagai berikut.
· Pertama, adalah guru swasta penerima honor masih aktif mengajar pada lembaga pendidikan;
· Kedua, tidak menerima tunjangan sertifikasi guru, atau dengan kata lain adalah guru non sertifikasi;
· Ketiga, tidak berstatus sebagai perangkat desa, ASN/calon ASN, TNI/Polri;