· Keempat, saat ini, guru penerima honor tidak sedang menjalani hukuman pidana;
· Kelima, telah terdaftar sebagai penerima hibah tunjangan kesejahteraan guru swasta;
Adapun besaran nominal honor yang didapat dari guru swasta tidak sama jumlahnya. Masing-masing akan memperoleh honor sebesar Rp 350 ribu,Rp 400 ribu, Rp 600 ribu, dan Rp 1 juta per guru non sertifikasi.
Baca Juga: Resmi, Tunjangan Guru Daerah Khusus Segera Cair. Kemdikbud Beri Penjelasan Begini...
Semoga informasi ini bermanfaat.***