Kemenkeu telah membuat anggaran untuk memberikan guru tunjangan profesi guru atau TPG pada tahun 2023 ini.
Untuk pemberian TPG nya sendiri dilakukan dengan mekanisme triwulan atau tiga bulan sekali, pada tahun 2023 ini, maka akan diberikan pada bulan Maret.
Nantinya Pemerintah Pusat akan memberikan kepada Pemerintah Daerah , barulah nanti Pemda akan memberikan ke rekening guru.***