Pada alokasi transfer ke Daerah atau TKD dalam APBN TA 2023 mencapai jumlah sebesar Rp814,72 triliun.
Untuk rinciannya adalah sebagai berikut:
1. Dana bagi hasil sebesar Rp136,26 triliun
2. Dana Alokasi Umum atau DAU sebesar Rp196,00 triliun
3. Dana Alokasi Khusus atau DAK sebesar Rp185,80 triliun
Dari DAK tersebut ada dua jenis, yakni DAK fisik dan nonfisik.
Untuk DAK fisik diperuntukkan untuk mendukung peningkatan kualitas SDM, konektivitas daerah, pemulihan ekonomi dan pembangunan Infrastruktur dan juga ketahanan pangan.
Baca Juga: Meski Tenaga Honorer Tak Jadi ASN, Tetap Bisa Tempuh Pola Ini. Lebih Menyejahterakan?
Selain itu untuk DAK nonfisik diperuntukkan memberikan TPG, TKG, dan tamsil guru.
Dari informasi di atas menjawab isu yang tengah beredar di kalangan guru, mengenai tunjangan profesi guru atau TPG yang tidak dibayarkan di tahun 2023 ini.