Resmi, Informasi Lengkap mengenai Verval untuk Guru dan Kepsek yang Lulus Seleksi PPG Dalam Jabatan

- 19 Februari 2023, 09:25 WIB
Informasi verval administrasi untuk guru yang lulus seleksi PPG Dalam Jabatan
Informasi verval administrasi untuk guru yang lulus seleksi PPG Dalam Jabatan /tangkapan layar situs PPG Kemdikbud

BERITASOLORAYA.com - Guru yang sudah lulus PPG Dalam Jabatan, diminta Kemdikbud untuk melakukan verifikasi dan validasi ulang.

 

Informasi mengenai verval untuk guru yang sudah lulus PPG Dalam Jabatan tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 0280/B2/GT.00.05/2023.

Direktorat PPG akan melaksanakan verifikasi dan validasi administrasi (verval) ulang bagi guru yang sudah dinyatakan lulus seleksi PPG Dalam Jabatan.

Baca Juga: Kejutan, Bali United Menghajar Persebaya dengan Skor 4-0 Tanpa Balas. Simak Kronologinya

Pelaksanaan tersebut, dilakukan dalam rangka persiapan pengadaan program PPG Dalam Jabatan Tahun 2023.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan jumlah peserta yang melakukan verval ulang, yang dikategorikan dalam peserta sasaran 1, 2 dan 3.

Selain itu, disebutkan pula terkait kriteria guru yang dapat melakukan verval, infomasi selengkapnya dapat klik link di sini.

Sementara itu, dikutip BeritaSoloRaya.com melalui laman PPG Kemdikbud, untuk syarat verifikasi dan validasi (verval) administrasi bagi guru yang sudah lulus seleksi PPG Dalam Jabatan peserta verval sasaran 1, adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Sekolah Perlu Tahu! Inilah 4 Alasan Mengapa Kurikulum Merdeka Penting bagi Pengembangan SDM Indonesia

1. Syarat administrasi bagi guru adalah mengupload hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar terakhir t.a. 2022/2023 (asli/fotokopi legalisir kepala sekolah).

2. Syarat administrasi bagi guru yang bertugas sebagai kepala sekolah yaitu mengunggah hasil pindai (scan) SK Pengangkatan terakhir sebagai kepala sekolah (asli/fotokopi legalisir).

SK Pengangkatan Harus Dilegalisasi oleh:

 

- Dinas Pendidikan atau Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk kepala sekolah yang menjabat di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

- Ketua yayasan bagi kepsek yang menjabat di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;

Baca Juga: Ketentuan Penjualan Minyak Goreng Terbaru dari Kemendag, 6 Hal Ini Perlu Diperhatikan!

Jadwal Pelaksanaan untuk Sasaran 1:

 

1. Pendaftaran dilakukan pada tanggal 16 – 21 Februari 2023.

2. Perbaikan berkas dilakukan pada tanggal 22 Februari – 5 Maret 2023.

3. Verifikasi dan validasi oleh petugas dilakukan pada tanggal 22 Februari – 8 Maret 2023.

Adapun untuk peserta verval sasaran 2 dan 3 untuk guru maupun guru yang ditugaskan sebagai kepala sekolah.

Baca Juga: Tamsil Guru Non Sertifikasi Minta Dinaikkan Hingga Rp2,5 Juta Per Bulan, Begini Tanggapan Komisi X DPR RI

Syarat Administrasi bagi Guru sebagai berikut:

 

1. Hasil pindai/scan ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir perguruan tinggi), ijazah S-1 atau yang setara dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

2. Hasil pindai/scan SK Pengangkatan (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan prov/kab/kota).

3. Hasil pindai/scan (asli/fotokopi legalisir) dokumen sesuai dengan status kepegawaian diantaranya yaitu:

Baca Juga: Terakhir 22 Februari, Tenaga Honorer Jangan Sampai Terlewat! Selangkah Lebih Dekat Jadi Pegawai PPPK

a. SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS dengan format asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan prov/kab/kota/BKD.

b. SK Pengangkatan PPPK yang masih berlaku setidaknya hingga tanggal 31 Desember 2023 bagi (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan prov/kab/kota/BKD).

c. SK Pengangkatan 2 tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi guru honorer di sekolah negeri (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan prov/kab/kota/BKD) 0280/B2/GT.00.05/2023.

Baca Juga: Terakhir 22 Februari, Tenaga Honorer Jangan Sampai Terlewat! Selangkah Lebih Dekat Jadi Pegawai PPPK

d. SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi guru honorer di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat (asli/fotokopi legalisir ketua yayasan).

4. Hasil scan SK pembagian tugas mengajar terakhir tahun ajaran 2022/2023 (asli/fotokopi legalisir kepala sekolah).

5. Hasil pindai pakta integritas yang ditandatangani dengan meterai 10.000 (format terlampir).

Baca Juga: Apa Saja Sih Benefit yang Didapat dari PPG Prajabatan? Simak 5 Keuntungannya

Syarat Administrasi bagi Guru yang Bertugas sebagai Kepala Sekolah yaitu:

 

1. Scan ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir perguruan tinggi), atau yang setara dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

2. Scan SK Pengangkatan Pertama (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan prov/kab/kota).

3. Scan SK Pengangkatan terakhir sebagai Kepala Sekolah (asli/fotokopi legalisir) yang dilegalisir oleh:

- Dinas pendidikan atau BKD provinsi/kabupaten/kota bagi kepala sekolah dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

- Ketua yayasan bagi kepala sekolah dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;

4. Scan pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000.

Baca Juga: Akhirnya Tunjangan Plus Gaji Guru PPPK Bakal Cair! 10 Wilayah Ini Beruntung...

Jadwal Pelaksanaan untuk Sasaran 2 dan 3, yaitu:

 

- Pendaftaran untuk guru dan kepsek dilakukan pada tanggal 22 – 27 Februari 2023.

- Perbaikan berkas bagi guru dan kepsek tanggal 22 Februari – 5 Maret 2023.

- Verifikasi dan validasi oleh petugas tanggal 22 Februari – 8 Maret 2023.

***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x