Di sisi lain, penundaan pembayaran tunjangan telah diatur melalui Permendikbud Ristek nomor 1 tahun 2022 tentang juknis pembayaran tunjangan guru ASN Daerah.
Di mana bagi Pemda atau Pemerintah Daerah dilarang menunda penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan melewati 14 hari kerja sejak tanggal diterimanya dana TPG ke rekening kas umum daerah.
Selain itu, Pemda juga dilarang untuk menggunakan alokasi dana tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan untuk keperluan lainnya.
Apabila Pemda yang melakukan pembayaran pada jangka waktu yang telah ditentukan, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***