- Memberikan pengalaman menyenangkan dan membangun kemampuan fondasi
- Asesmen tidak menerapkan tes lisan dan tertulis
- Memberikan laporan hasil belajar seperti informasi perkembangan anak secara menyeluruh.
Dari poin-poin di atas, guru dapat mengetahui bahwasanya untuk peserta didik dapat masuk ke jenjang SD atau mengikuti PPDB SD tidak lagi memakai tes calistung.
Di samping itu, terdapat empat hal yang perlu dilakukan oleh Dinas Pendidikan, diantaranya yakni:
1. Menerbitkan surat edaran (SE) ditunjukkan kepada pengawas, pemilik, kepala SD di wilayah kerjanya, dan kepala satuan PAUD
2. Penerbitan SE mengacu pada format Kemendikbud Ristek pada lampiran SE
3. Mendorong pembentukan Forum Komunikasi PAUD-SD yang sesuai dengan panduan yang disediakan oleh Kemdikbud Ristek
4. Melakukan pembinaan bagi pemerintah kabupaten atau kota yang telah memiliki Forum Komunikasi PAUD-SD.