Surat edaran Direktur Jenderal PAUD Dasmen dengan nomor. 0759/C/HK.04.01/2023 tentang penguatan transisi PAUD ke SD kelas awal sebagai alat komunikasi dari Kemdikbud Ristek ke Dinas Pendidikan.
Nantinya akan dilanjutkan ke PAUD dan SD di wilayahnya.
Dalam hal ini, untuk isi dari SE Kemdikbud Ristek kepada Dinas Pendidikan adalah sebagai berikut:
1. PPDB SD tidak menggunakan tes calistung
2. Dua Minggu pertama di tahun ajaran baru:
- Memfasilitasi anak (serta orang tua) mengenal lingkungan belajarnya (3 hari pertama)
- Menerapkan pembelajaran yang mampu memberikan potret capaian siswa sebagai asesmen awal.
3. Pembelajaran di PAUD ke SD selaras