Guru Non Sertifikasi Cermati Syarat agar Dapat Tunjangan dari Kemdikbud Tahun 2023 Ini, Bisa Masuk Rekening?

- 20 Februari 2023, 22:49 WIB
Ilustrasi, Guru Non Sertifikasi Cermati Syarat agar Dapat Tunjangan dari Kemdikbud Tahun 2023 Ini
Ilustrasi, Guru Non Sertifikasi Cermati Syarat agar Dapat Tunjangan dari Kemdikbud Tahun 2023 Ini /PORTAL PURWOKERTO /Pexels/Ahsan Jaya

Tata cara pemberian tunjangan kepada guru non sertifikasi adalah Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022.

Nominal yang diketahui akan dicairkan untuk guru non sertifikasi ini adalah sejumlah Rp250.000 di setiap bulannya.

Baca Juga: Rincian Mengenai Aturan Terbaru Seragam Siswa SMP dan SMPLB dari Permendikbudristek

Namun ingat, bahwa tidak semua guru non sertifikasi bisa menerima tunjangan dari Kemdikbud ini, melainkan harus memenuhi syarat tertentu.

Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi oleh guru non sertifikasi jika ingin menerima tunjangan dari Kemdikbud:

- Berstatus ASN dan berada di bawah naungan Kementerian

- Datanya harus tercatat pada Dapodik

- Belum memiliki sertifikat pendidik

- Harus mempunyai kualifikasi akademik paling rendah S-1/DIV

- Harus mempunyai NUPTK

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Permendikbud Ristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah