Tata cara pemberian tunjangan kepada guru non sertifikasi adalah Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022.
Nominal yang diketahui akan dicairkan untuk guru non sertifikasi ini adalah sejumlah Rp250.000 di setiap bulannya.
Baca Juga: Rincian Mengenai Aturan Terbaru Seragam Siswa SMP dan SMPLB dari Permendikbudristek
Namun ingat, bahwa tidak semua guru non sertifikasi bisa menerima tunjangan dari Kemdikbud ini, melainkan harus memenuhi syarat tertentu.
Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi oleh guru non sertifikasi jika ingin menerima tunjangan dari Kemdikbud:
- Berstatus ASN dan berada di bawah naungan Kementerian
- Datanya harus tercatat pada Dapodik
- Belum memiliki sertifikat pendidik
- Harus mempunyai kualifikasi akademik paling rendah S-1/DIV
- Harus mempunyai NUPTK