Baca Juga: 4 Arah Kebijakan CASN Tahun 2023 untuk Masing-Masing Lini Profesi PNS dan PPPK
2. Memiliki NUPTK.
3. Guru yang masih aktif atau guru yang diberi tugas menjadi kepala sekolah.
4. Dinyatakan sehat jasmani dan rohani.
5. Memiliki kelakuan baik.
6. Berusia paling tua 58 tahun pada tanggal 31 Desember 2023.
Kemudian, persyaratan administrasi yang dibutuhkan harus diunggah oleh guru sertifikasi yang termasuk dalam kategori tersebut melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id pada akun SIMPKB masing-masing.***