Awas! Tunjangan Sertifikasi Kamu Bisa Gagal Cair Apabila Tidak Penuhi Syarat Berikut Ini…

- 25 Februari 2023, 14:00 WIB
Ilustrasi penuhi syarat berikut agar TPG atau tunjangan sertifikasi cair
Ilustrasi penuhi syarat berikut agar TPG atau tunjangan sertifikasi cair /freepik/freepik

BERITASOLORAYA.com - Jumlah tunjangan sertifikasi atau Tunjangan Profesional Guru (TPG) dikatakan sebesar gaji pokok. Jadi ketika tunjangan sertifikasi cair akan mendapatkan total dua kali gaji.

Perhatikan syarat pencairan tunjangan sertifikasi yang harus kamu penuhi saat pengajuan TPG, terutama saat ini adalah waktu terdekat untuk pencairan tunjangan sertifikasi awal tahun.

Lengkapi syarat-syarat pencairan tunjangan sertifikasi berikut ini untuk memperoleh data yang valid dan tidak ada kesalahan saat proses pencairan.

Syarat tunjangan sertifikasi salah satunya yang paling penting adalah adanya sertifikat pendidik, selain itu juga terdapat sistem dan mekanisme tersendiri.

Baca Juga: Bantuan KIP Kuliah Dipakai Beli Barang Mewah? Ini Tanggapan dari Kemendikbud

Beberapa syarat pencairan tunjangan sertifikasi atau TPG ini akan sangat berguna untuk ASN baru yang telah memiliki sertifikat pendidik.

Berikut syarat-syarat pencairan tunjangan sertifikasi yang dirangkum BeritaSoloRaya.com dari laman resmi SIPP Menpan, khususnya untuk pengajar Kemenag di Jakarta Selatan.

1. Copy dokumen terakhir berupa: gaji, SK, dan SK berkala terakhir

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x