Yey! Berikut Kriteria yang Harus Dipenuhi Jika Ingin Mendapat Tunjangan Profesi Guru Menurut Permendikbud

- 25 Februari 2023, 13:30 WIB
Ilustrasi guru penerima Tunjangan Profesi Guru
Ilustrasi guru penerima Tunjangan Profesi Guru /Pexels/Christina Morillo

BERITASOLORAYA.com Sudah tahu kriteria yang ditetapkan agar kecipratan tunjangan profesi guru? Para guru ternyata bisa memperoleh tunjangan jika memenuhi persyaratan-persyaratan yang berlaku dalam Permendikbud.

Namun sebelumny, kamu harus tahu apa itu tunjangan profesi guru yang telah diamanatkan di dalam Undang-Undang (UU) No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Tunjangan profesi guru adalah tunjangan yang diberikan pada kaum guru dengan catatan mereka telah memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitas dan jasa-jasanya.

Akan tetapi tak boleh dilupakan, meskipun sudah memiliki sertifikat pendidik, guru tetap harus memenuhi kriteria-kriteria yang telah ditetapkan jika ingin mendapatkan tunjangan profesi guru.

Baca Juga: Fix APRIL Seluruh ASN dan Guru Dapat Cairkan Tunjangan Jutaan Rupiah, Simak Ketentuannya

UU No. 14 Tahun 2005 menjelaskan guru berhak mendapat penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup maupun jaminan kesejahteraan sosial. Penghasilan yang dimaksud di sini telah dijelaskan di Pasal 15.

Menurut Pasal tersebut, penghasilan meliputi gaji pokok, tunjangan, serta penghasilan lain yang salah satunya juga termasuk tunjangan profesi. 

Sebelum itu, dalam Pasal 2 telah disebutkan bahwa guru sebagai tenaga profesional harus dibuktikan dengan sertifikat pendidik. 

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x