Sebagaimana seleksi PPPK di tahun 2022 lalu, ada 4 kategori pelamar yang menjadi prioritas perekrutan menjadi ASN.
Kategori pelamar seleksi PPPK tersebut tercantum dalam Keputusan Mendikbud Ristek Nomor 349/P/2022 yang harus diketahui oleh para tenaga honorer.
- Pelamar Prioritas 1
Pelamar prioritas 1 atau P1 ini menjadi prioritas utama dalam seleksi PPPK, yang sudah lulus passing grade pada seleksi PPPK tahun sebelumnya.
Yang termasuk dalam pelamar P1 adalah THK 2, guru non-ASN, lulusan PPG, dan guru swasta. Apakah Anda termasuk dalam kategori ini?
- Pelamar Prioritas 2
Pelamar prioritas 2 atau P2 ini terdiri dari THK-2 yang belum mengikuti pengadaan PPPK di tahun sebelumnya atau belum memenuhi nilai ambang batas.
- Pelamar Prioritas 3
Pelamar prioritas 3 atau P3 merupakan golongan guru non-ASN dan bukan dari golongan prioritas 1 atau P1.
Kriteria utama kategori P3 ini adalah dipastikan termasuk dalam satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemda terkait, serta tercatat telah mengajar secara aktif setidaknya selama 3 tahun, serta dipastikan telah terdaftar di Dapodik.
- Pelamar Umum
Pelamar umum diisi oleh guru yang sudah terdaftar di Dapodik dan juga bagi para lulusan PPG.