Persyaratan yang Harus Dipenuhi
Guru yang termasuk dalam peserta verval sasaran 5 harus memenuhi persyaratan dalam verval administrasi PPG.
Setidaknya ada 7 persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru sebagaimana yang tercantum dalam surat edaran Ditjen GTK Kemdikbud sebagai berikut.
1. Terdaftar sebagai peserta verval yang dikeluarkan oleh Ditjen GTK Kemdikbud
2. Terdaftar pada Dapodik Kemdikbud Ristek
3. Memiliki NUPTK (Nomor Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
4. Masih aktif sebagai guru atau guru yang yang diberi tugas sebagai kepala sekolah
5. Sehat jasmani dan rohani
6. Berkelakuan baik
7. Berusia maksimal 58 tahun pada 31 Desember 2023.