PPG Dalam Jabatan 2023: Kemdikbud Minta Guru di Seluruh Indonesia Lakukan Ini agar Bisa Sertifikasi

- 8 Maret 2023, 08:02 WIB
Kemdikbud menyampaikan informasi penting bagi guru di seluruh Indonesia terkait program sertifikasi tahun ini atau PPG Dalam Jabatan 2023
Kemdikbud menyampaikan informasi penting bagi guru di seluruh Indonesia terkait program sertifikasi tahun ini atau PPG Dalam Jabatan 2023 /Instagram.com/@nadiemmakarim

Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Guru yang termasuk dalam peserta verval sasaran 5 harus memenuhi persyaratan dalam verval administrasi PPG.

Setidaknya ada 7 persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru sebagaimana yang tercantum dalam surat edaran Ditjen GTK Kemdikbud sebagai berikut.

1. Terdaftar sebagai peserta verval yang dikeluarkan oleh Ditjen GTK Kemdikbud

2. Terdaftar pada Dapodik Kemdikbud Ristek

3. Memiliki NUPTK (Nomor Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan)

4. Masih aktif sebagai guru atau guru yang yang diberi tugas sebagai kepala sekolah

5. Sehat jasmani dan rohani

6. Berkelakuan baik

7. Berusia maksimal 58 tahun pada 31 Desember 2023.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x