PPG Dalam Jabatan 2023: Kemdikbud Minta Guru di Seluruh Indonesia Lakukan Ini agar Bisa Sertifikasi

- 8 Maret 2023, 08:02 WIB
Kemdikbud menyampaikan informasi penting bagi guru di seluruh Indonesia terkait program sertifikasi tahun ini atau PPG Dalam Jabatan 2023
Kemdikbud menyampaikan informasi penting bagi guru di seluruh Indonesia terkait program sertifikasi tahun ini atau PPG Dalam Jabatan 2023 /Instagram.com/@nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com - Proses sertifikasi oleh guru ASN dilakukan dengan mengikuti program PPG Dalam Jabatan. Untuk tahun ini, Kemdikbud sedang mempersiapkan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan 2023 yang ditujukan bagi guru ASN di seluruh Indonesia.

Ini jadi kabar baik baik guru ASN yang belum seetifikasi atau belum memiliki sertifikat pendidik. Sertifikat pendidik menjadi syarat mutlak bagi guru ASN agar memperoleh TPG atau Tunjangan Profesi Guru yang jumlahnya satu kali gaji pokok setiap bulan.

Dengan menjadi guru sertifikasi dengan memiliki sertifkat pendidik dari program PPG Dalam Jabatan, guru memiliki penghasilan 2 kali lipat dari gaji bulanannya setiap bulan. Jika gaji guru diberikan setiap bulan, pencairan TPG disalurkan setiap triwulan.

Baca Juga: Kenaikkan Gaji PNS di 2023 Bikin Heboh, Ini Pendapatan Resminya yang Bikin Ngiler dan Pusing Kepala...

Jika Anda salah satu guru yang belum sertifikasi, informasi ini menjadi sangat penting untuk disimak. Melalui laman resmi PPG Kemdikbud, Ditjen GTK Kemdikbud menyampaikan surat edaran tertanggal 6 Maret 2023 perihal Informasi Verifikasi dan Validasi Administrasi bagi Guru yang Belum Lulus Uji Tulis Nasional atau Uji Kompetensi pada Akhir PLPG.

Surat Edaran Nomor 0414/B2/GT.00.05/2023 meminta guru di seluruh Indonesia dengan kriteria belum lulus pada Uji Tulis Nasional (UTN) atau Uji Komepetensi pada akhir PLPG (peserta verval sasaran 5) untuk melakukan verval administrasi. Ditjen GTK Kemdikbud menyatakan bahwa hal ini dilakukan untuk mempersiapkan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan 2023.

Pelaksanaan verval ini dimulai pada 13 Maret 2023.

Baca Juga: Tanggal 8 Maret 2023, Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Sudah Keluar? Ternyata Malah Begini…

Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Guru yang termasuk dalam peserta verval sasaran 5 harus memenuhi persyaratan dalam verval administrasi PPG.

Setidaknya ada 7 persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru sebagaimana yang tercantum dalam surat edaran Ditjen GTK Kemdikbud sebagai berikut.

1. Terdaftar sebagai peserta verval yang dikeluarkan oleh Ditjen GTK Kemdikbud

2. Terdaftar pada Dapodik Kemdikbud Ristek

3. Memiliki NUPTK (Nomor Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan)

4. Masih aktif sebagai guru atau guru yang yang diberi tugas sebagai kepala sekolah

5. Sehat jasmani dan rohani

6. Berkelakuan baik

7. Berusia maksimal 58 tahun pada 31 Desember 2023.

Baca Juga: Rilis, BKN Informasikan Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis 2022, Catat Tanggal Resminya

Untuk persyaratan-persyaratan administrasi yang dibutuhkan dalam verval administrasi bagi guru yang terdaftar sebagai peserta verval 5 oleh Kemdikbud dapat diunggah pada laman ppg.kemdikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB masing-masing. Persyaratan administrasi bagi guru dan kepala sekolah berbeda. Anda dapat mengecek persyaratan administrasi yang dimaksud melalui lampiran SE Dirjen GTK Kemdikbud Nomor 0414/B2/GT.00.05/2023 di laman PPG Kemdikbud atau dengan klik link ini.***

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x