Untuk kelulusan mata kuliah mensyaratkan untuk mencapai minimal nilai B (baik), setelah mahasiswa dinyatakan lulus untuk seluruh mata kuliah pada program PPG Prajabatan, maka mahasiswa mengikuti Uji Kompetensi PPG atau UKMPPG untuk bisa memperoleh sertifikat profesi pendidik.
Baca Juga: Datang Juga, Honorer Batal Dihapus, SK Masih Nunggu dari Pusat, BKD: Memang Ada Pembatalan...
Untuk calon guru yang telah memiliki sertifikat pendidik melalui program PPG Prajabatan akan ditugaskan untuk mengajar di satuan pendidikan yang telah ditetapkan setelah Kemdikbud Ristek melakukan koordinasi dengan Kementerian terkait.
Dalam hal ini terdapat mata kuliah yang harus mahasiswa PPG Prajabatan ketahui agar bisa lulus dan mendapatkan sertifikat pendidik.
Terdapat mata kuliah inti yang terdapat 10 matkul, yakni Filosofi Pendidikan Indonesia, Pemahaman tentang Peserta Didik dan Pembelajarannya, Prinsip Pengajaran dan Asesmen yang Efektif 1, Prinsip Pengajaran dan Asesmen yang Efektif 2, Pembelajaran Sosial Emosional, Seminar Pendidikan Profesi Guru, Projek Kepemimpinan 1, Projek Kepemimpinan 2, Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) 1, dan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) 2.
Selain itu, juga terdapat mata kuliah dengan pilihan selektif yang terdapat 12 mata kuliah.
Kemudian juga ada mata kuliah inti yang terdapat 10 mata kuliah pada semester berjalan.***