YES, Guru ASN Banjir Rejeki sebab Dapat Tunjangan Ini, Asalkan Penuhi Syarat Apa? Cek Selengkapnya

- 9 Maret 2023, 06:24 WIB
Ilustrasi guru ASN  akan banjir rejeki karena dapat tunjangan dari pemerintah
Ilustrasi guru ASN akan banjir rejeki karena dapat tunjangan dari pemerintah /Freepik/lifeforstock

Tunjangan profesi guru atau TPG akan diberikan kepada guru ASN daerah yang ditetapkan sebagai penerima dengan syarat:

Baca Juga: Warga Solo Bahagia, Renovasi Stadion Manahan Kebut Standar FIFA. Gibran Optimis Lolos Piala Dunia U-20 2023

  1. Mempunyai sertifikat pendidik
  2. Berstatus sebagai guru ASN di daerah yang di bawah naungan kementerian.
  3. Mengajar di satuan pendidik yang tertulis dalam dapodik
  4. Mempunyai nomor registrasi guru yang dikeluarkan oleh kementerian
  5. Surat keputusan mengajar
  6. Memaksimalkan beban kerja
  7. Memperoleh hasil penilaian kinerja baik.
  8. Jumlah siswa didik yang diajar oleh guru ASN harus sesuai dengan satuan pendidikan
  9. Serta bukan pegawai tetap instansi lain agar dapat memperoleh tunjangan profesi.

Sementara itu, untuk tunjangan khusus akan diberikan kepada guru ASN yang bertugas di daerakh khusus. Penyalurannya setiap bulan selama masih bertugas.

Baca Juga: Ada 15 Prodi Baru UTBK SNBT 2023 di Universitas Indonesia, Buruan Cek Daftarnya

Pemberian tunjangan khusus tersebut akan dilakukan oleh pemerintah setelah penugasan guru ASN daerah secara nyata.

Syarat penerima tunjangan khusus ini adalah sama dengan penerima tunjangan profesi tersebut, dengan nominal tunjangan yang dierima juga sama yaitu sebesar satu kali gaji pokok.

Penyaluran tunjangan khusus dilakukan oleh pemerintah daerah melalui tahapan penyaluran tunjangan khusus, dan akan disalurkan setiap tiga bulan sekali dalam satu tahun anggaran.

Lebih lanjut, untuk tambahan penghasilan akan diberikan kepada guru ASN yang belum menjadi penerima tunjangan apapun.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi guru ASN daerah jika ingin menjadi penerima tambahan penghasilan ini, yaitu:

Baca Juga: HORE, Menteri PANRB Sebutkan Opsi Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer, Sudah Dijalankan?

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah