- Berstatus guru ASN di bawah kementerian
- Mengajar di satuan pendidikan yang tertulis dalam Dapodik
- Belum mempunyai sertifikat pendidik
- Mempunyai kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV.
- memiliki NUPTK
- mengajar siswa didik di satuan pendidikan
- memaksimalkan beban kerja
- terdaftar aktif dalam Dapodik.
Tambahan penghasilan untuk guru ASN daerah akan diberi uang sebesar Rp250.000 setiap bulannya dan akan disalurkan dalam waktu tiga bulan sekali dalam satu tahun anggaran.
Demikian informasi penting ini dan semoga bermanfaat ya.***