- Peserta didik berstatus yatim/piatu/yatim piatu/anak yang tinggal di panti asuhan,
- Peserta didik yang berasal dari daerah terdampak bencana,
- Peserta didik berkebutuhan khusus (disabilitas),
- Peserta didik yang orang tua/walinya berstatus narapidana di Lembaga Pemasyarakatan,
- Peserta didik yang berstatus narapidana di rumah tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan, dan
- Peserta didik putus sekolah yang kemudian kembali bersekolah.
2. Peserta didik berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang dimaksud dalam poin nomor 1 huruf b dan c diberikan dengan catatan anggaran masih tersedia,
3. Data peserta didik dengan kriteria sebagaimana yang dimaksud dalam nomor 1 huruf c bersumber dari EMIS melalui persetujuan:
• Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan