SELAMAT! Peserta Didik MI, MTs, dan MA Bisa Dapat PIP Madrasah. Cek Persyaratannya

- 9 Maret 2023, 17:35 WIB
Ilustrasi peserta didik MA penerima PIP Madrasah
Ilustrasi peserta didik MA penerima PIP Madrasah /diy.kemenag.go.id

-        Peserta didik berstatus yatim/piatu/yatim piatu/anak yang tinggal di panti asuhan,

-        Peserta didik yang berasal dari daerah terdampak bencana,

-        Peserta didik berkebutuhan khusus (disabilitas),

-        Peserta didik yang orang tua/walinya berstatus narapidana di Lembaga Pemasyarakatan,

-        Peserta didik yang berstatus narapidana di rumah tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan, dan

-        Peserta didik putus sekolah yang kemudian kembali bersekolah.

Baca Juga: Loker Terbaru dari PT Jfe Steel Galvanizing Indonesia Bagian Human Resources Junior Staff, Cek Kualifikasinya

2. Peserta didik berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang dimaksud dalam poin nomor 1 huruf b dan c diberikan dengan catatan anggaran masih tersedia,

3. Data peserta didik dengan kriteria sebagaimana yang dimaksud dalam nomor 1 huruf c bersumber dari EMIS melalui persetujuan:

• Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah