SELAMAT! Peserta Didik MI, MTs, dan MA Bisa Dapat PIP Madrasah. Cek Persyaratannya

- 9 Maret 2023, 17:35 WIB
Ilustrasi peserta didik MA penerima PIP Madrasah
Ilustrasi peserta didik MA penerima PIP Madrasah /diy.kemenag.go.id

• Kantor Wilayah Kementerian Agama.

Baca Juga: Yuk Daftar! Berikut Kriteria Lokasi hingga Pemilik Rekening KPM BPNT yang Harus Dipahami

Kuota dan alokasi yang digelontorkan pun nilainya tak main-main. Anggaran PIP Madrasah pada jenjang MI tersedia dana sebesar 422 miliar, jenjang MTs tersedia dana 558 miliar, dan jenjang MA terdistribusi anggaran sebesar 320 miliar yang totalnya mencapai 1,3 triliun. 

Bagi peserta didik MI pada semester genap, kelas VI diberikan dana PIP Madrasah untuk per semesternya sebesar Rp225.000 sedangkan kelas I hingga V mendapat dana sebesar Rp450.000.

Pada semester ganjil, peserta didik kelas I diberikan dana PIP Madrasah sebesar Rp225.000, Kelas II hingga kelas VI akan memperoleh dana sebesar Rp450.000.

Baca Juga: Resmi, Kendaraan Listrik, Rumah, Mall Di IKN Nusantara Bebas Pajak. Begini Kebijakan Jokowi

Sementara peserta didik MTs di semester genap bagi kelas IX akan mendapat dana sebesar Rp375.000 per semester, dan Rp750.000 bagi kelas VII hingga VIII.

Begitu pula pada semester ganjil, di mana peserta didik kelas VII diberikan dana sebesar Rp375.000, bagi peserta didik kelas VIII dan IX akan mendapatkan dana sejumlah Rp750.000 dengan catatan murid tersebut belum menerimanya pada semester genap.

Teruntuk peserta didik MA pada semester genap, kelas XII akan diberikan dana sebesar Rp500.000 dan bagi kelas X hingga XI akan mendapatkan Rp1.000.000 yang masing-masing peserta hanya akan mendapat satu kali per semesternya.

Baca Juga: Resmi, Kendaraan Listrik, Rumah, Mall Di IKN Nusantara Bebas Pajak. Begini Kebijakan Jokowi

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah