Adapun terkait besaran tunjangan profesi bagi guru sertifikasi akan dibayarkan setiap tiga bulan atau triwulan apabila di bawah naungan Kemdikbud dengan nilai setara dengan gaji pokok per bulan.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud) nomor 4 tahun 2022 merupakan regulasi terkait teknis pencairan tunjangan profesi atau tunjangan sertifikasi guru yang berlaku hingga saat in.
Artinya, regulasi Permendikbud nomor 4 tahun 2022 tersebut juga berlaku untuk teknis pencairan tunjangan sertifikasi guru di tahun 2023.
Guru yang berstatus honorer maupun PNS berhak memperoleh tunjangan sertifikasi guru apabila sudah memperoleh sertifikat pendidik.
Dengan demikian, maka guru honorer maupun PNS akan memperoleh tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru tersebut yaitu sebanyak satu kali gaji pokok.
Apabila di bulan Maret atau April tahun 2023 tunjangan sertifikasi sudah ada pencairan maka guru honorer maupun PNS bersiap-siap untuk menerima tunjangan tersebut sebanyak tiga kali gaji pokok.
Perlu diketahui bahwa, besaran tunjangan sertifikasi guru tersebut akan ada perbedaan antara guru honorer dan PNS, untuk PNS maupun PPPK akan disesuaikan dengan tingkat golongannya.