Dengan demikian jika guru tersebut berstatus sebagai PNS atau PPPK dan memiliki tingkat golongan yang tinggi maka tidak heran apabila ketika menerima pencairan tunjangan sertifikasi pun akan lebih tinggi juga.
Dengan demikian jika guru tersebut berstatus sebagai PNS atau PPPK dan memiliki tingkat golongan yang tinggi maka tidak heran apabila ketika menerima pencairan tunjangan sertifikasi pun akan lebih tinggi juga.
Editor: Kamaludin
Sumber: Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022