WAJIB, Guru Madrasah Segera Lakukan Arahan Penting Kemenag, Mulai 10 Maret. Awas Terlewat...

- 10 Maret 2023, 18:05 WIB
Guru Madrasah Segera Lakukan Arahan Penting Kemenag, Mulai 10 Maret 2023
Guru Madrasah Segera Lakukan Arahan Penting Kemenag, Mulai 10 Maret 2023 /Tangkap Layar kemenag.go.id/

Baca Juga: Magang di OJK, Ternyata Ada Caranya. Resmi Dibuka untuk Mahasiswa yang Mau Berkembang. Cek Cara dan Dokumennya

4. Berlaku bagi guru madrasah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Terdaftar aktif di SIMPATIKA sebagai guru dengan satminkal di madrasah.
- Belum pernah mengikuti program sertifikasi guru dan memiliki sertifikat pendidik
- Memiliki kualifikasi akademik min S1 atau D4 yang linier dengan mata pelajaran yang telah dipilih sesuai dengan regulasi linieritas yang berlaku
- Memiliki NPK
- Memiliki SK pengangkatan sebagai guru dengan TMT sebelum bulan Desember tahun 2021
- Berusia maks 58 tahun di bulan April 2023

Dari poin keempat bagi guru yang telah melakukan pendaftaran seleksi akademik PPG di tahun 2022 diwajibkan melakukan pendaftaran ulang untuk menentukan TUK atau Tempat Uji Kompetensi.

Baca Juga: Sinyal Baik, Semua Guru Penerima TPG Triwulan 1 Tahun 2023, Cek Kabar Baik dari Kemdikbud Ristek...

Selain itu, Kemenag juga menyampaikan bahwa untuk pencetakan surat pengantar ujian yang menampilkan informasi teknis pelaksanaan Ujian akan ditampilkan melalui SIMPATIKA pada tanggal 22 hingga 23 Maret 2023.

Sementara untuk pelaksanaan ujian akan dilaksanakan pada tanggal 24 hingga 26 Maret 2023.

Nantinya untuk pengumuman hasil ujian akan dilakukan pada tanggal 6 April melalui SIMPATIKA.***

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x