Untuk sanggahan yang dilakukan oleh guru yang tidak lolos seleksi PPPK guru 2022, bisa mengajukan sanggah yang dimulai pada tanggal 10 Maret 2023.
Baca Juga: Info GTK Kifah Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 Tahun 2023, Ada Perubahan...
Masa sanggah akan berakhir pada tanggal 12 Maret 2023, oleh sebab itu guru bisa melakukan sanggahan sebelum tanggal berakhir yang telah ditentukan.
Perlu menjadi catatan bahwa sebelum mengajukan sanggahan, guru juga harus mempersiapkan bukti-bukti.
Ketika guru mengklik form Ajukan Sanggah, nantinya akan muncul form sanggah nilai SKD PPPK guru.
"Anda hanya dapat menyanggah bila terdapat kesalahan dalam pengumuman hasil nilai ujian SKD PPPK Guru Alasan Sanggah yang Anda isi harus benar, realistis, tidak mengada-ada dan berdasarkan dengan bukti yang benar dan jelas," tulis keterangan di form sanggahan.
Adapun untuk form sanggahan yang muncul, terdapat data harus diperhatikan oleh guru, diantaranya adalah:
1. Afirmasi disabilitas
2. Afirmasi sertifikat pendidik
3. Nilai ujian teknis
4. Nilai ujian Sosio kuktural - manajerial
5. Nilai ujian wawancara
6. Nilai ujian total
Selain itu, juga terdapat alasan sanggah yang juga wajib guru jawab.
Sebagai informasi bahwasanya yang bisa disanggah adalah hasil nilai bukan mengenai perubahan penempatan.***