Mulai 13 Maret, Guru Non Sertifikasi Berikut Sudah Bisa Kumpulkan Berkas untuk Ikut PPG Dalam Jabatan 2023

- 12 Maret 2023, 06:15 WIB
PPG Dalam Jabatan 2023 sebentar lagi akan digelar. Mulai 13 Maret, guru non sertifikasi diminta kumpulkan berkas-berkas berikut.
PPG Dalam Jabatan 2023 sebentar lagi akan digelar. Mulai 13 Maret, guru non sertifikasi diminta kumpulkan berkas-berkas berikut. /

 

Baca Juga: Timnas Indonesia Melawan Burundi di Pertandingan FIFA Match Day Selanjutnya, Sejauh Mana Persiapannya?

Untuk kepala sekolah:

- Hasil pindai/scan ijazah S1 atau D4

- Hasil pindai/scan SK pengangkatan pertama sebagai guru

- Hasil pindai/scan pengangkatan terakhir sebagai kepala sekolah. SK ini dilegalisir oleh Dinas Pendidikan atau BKD setempat serta ketua yayasan bagi kepala sekolah di sekolah swasta.

- Hasil pinda/scan pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi materai 10.000.

Baca Juga: Pengangkatan Guru Honorer menjadi ASN PPPK akan Terus Dikawal PGRI, Biar Kesejahteraan Terwujud

Adapun jadwal pelaksanaan verval ulang untuk guru non sertifikasi kategori ini adalah:

- Pendaftaran atau pengajuan berkas: 13 sampai 19 Maret 2023

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x