Untuk kepala sekolah:
- Hasil pindai/scan ijazah S1 atau D4
- Hasil pindai/scan SK pengangkatan pertama sebagai guru
- Hasil pindai/scan pengangkatan terakhir sebagai kepala sekolah. SK ini dilegalisir oleh Dinas Pendidikan atau BKD setempat serta ketua yayasan bagi kepala sekolah di sekolah swasta.
- Hasil pinda/scan pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi materai 10.000.
Baca Juga: Pengangkatan Guru Honorer menjadi ASN PPPK akan Terus Dikawal PGRI, Biar Kesejahteraan Terwujud
Adapun jadwal pelaksanaan verval ulang untuk guru non sertifikasi kategori ini adalah:
- Pendaftaran atau pengajuan berkas: 13 sampai 19 Maret 2023