Dalam SE tersebut, Kemdikbud meminta kepada guru dan kepala sekolah yang belum lulus uji tulis nasional atau Uji Kompetensi pada akhir PLPG untuk segera melakukan verval berkas calon peserta PPG Dalam Jabatan 2023 ini.
Terutama yang dimaksud adalah para calon peserta PPG Dalam Jabatan 2023 dari verval sasaran 5, maka harus segera melakukan intruksi dari Kemdikbud.
Baca Juga: Profil Lengkap Donnie Yen, Aktor yang Diboikot di Oscar 2023
Setelah sebelumnya, Kemdikbud juga merilis Surat Edaran yang berisi informasi guru non sertifikasi yang masuk dalam sasaran 1, 2, 3, dan 4.
Maka bisa dipahami bersama untuk guru non sertifikasi yang akan menjadi peserta PPG Dalam Jabatan 2023 maka bisa melakukan verval ulang dengan syarat sebagai berikut:
- Terdaftar sebagai peserta verval yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal GTK;
- Masuk pada Dapodik Kemdikbud Ristek
- Memiliki NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
- Aktif mengajar sebagai guru atau diberi tugas sebagai Kepala Sekolah;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Berkelakuan baik;
- Usia maksimal 58 tahun pada tanggal 31 Desember 2023 mendatang.
Itulah syarat yang harus dipahami jika seorang guru dan kepala sekolah non sertifikasi ingin menjadi peserta PPG Dalam Jabatan 2023.
Tahapan yang harus dilakukan juga adalah dengan mengunggah berkas persyaratan tersebut pada laman resmi ppg.kemdikbud.go.id.
Unggah berkas bisa dengan menggunakan akun SIMPKB masing-masing pelamar, dan jadwal verval bisa dimulai pada tanggal 13 Maret 2023 atau besok.
Demikian informasi ini dan semoga bermanfaat ya.***