Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa THR akan dicairkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya tiba, dan tentu ini menjadi informasi penting bagi seluruh guru sertifikasi.
Untuk itu, bagi seluruh guru sertifikasi hendaknya mencermati informasi penting ini dan jangan sampai ada hal yang terlewat.
Semoga pemberian tunjangan ini bisa segera diinformasikan lebih lanjut oleh pemerintah kepada para guru sertifikasi.***