Tidak Semua Siswa Bisa Mendapat Bansos, Inilah Penerima PIP 2023, Simak Selengkapnya

- 13 Maret 2023, 17:04 WIB
Ilustrasi penerima PIP 2023
Ilustrasi penerima PIP 2023 /Labuan Bajo Terkini /Kemendikbud

BERITASOLORAYA.com - Bantuan Sosial atau bansos ada banyak yang ditawarkan oleh pemerintah kepada masyarakat, salah satunya yaitu Program Indonesia Pintar atau PIP 2023.

PIP 2023 diberikan untuk menunjang masyarakat, khususnya pelajar sekolah untuk dapat melanjutkan pendidikanya. Mulai dari SD, SMP, SMA dan SMK dapat berkesempatan untuk menjadi penerima PIP 2023.

Penerima PIP 2023 dapat tercatat sebagai penerima dengan beberapa syarat yang sudah ditentukan dan akan mendapatkan bantuan yang bisa cair selama sekali dalam setahun hingga 4 kali dalam setahun.

Baca Juga: Pilih Mana, Investasi Reksadana atau Saham? Yuk Cek yang Menguntungkan

PIP 2023 dapat dicairkan dengan nominal bantuan yang berbeda-beda tergantung jenjang pendidikan yang sedang ditempuh, jumlah bantuan PIP 2023 untuk siswa SD sebesar Rp450 ribu, SMP Rp750 ribu, serta untuk SMA dan SMK Rp1 juta.

Tidak semua siswa berhak mendapatkan bansos PIP 2023, Namun siapa saja yang berhak menjadi penerima PIP 2023?

Sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi PIP Kemendikbud, beberapa persyaratan yang sudah ditentukan sebagai penerima PIP 2023, antara lain:

Baca Juga: PNS Bisa Mengetahui Tunjangan Kinerjanya Lewat Rumus Perhitungan Ini, Berapa Perkiraan Tunjangan Kinerjamu?

1. Penerima merupakan peserta didik yang berusia 6 hingga 21 tahun.

2. Peserta didik yang juga merupakan pemegang KIP.

3. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau yang termasuk pada jenjang khusus, seperti:

Baca Juga: Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Teknis Kemensos 2022 Setiap Sesi, Jangan Lupa Cek Lokasi!

- Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan

- Berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera

- Masih berstatus sebagai yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan

- Terdampak akibat bencana alam

- Bagi peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah

- Termasuk peserta didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah

- Tercatat sebagai pelajar pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya, serta masuk pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.

Baca Juga: Investasi Kapanpun Berapapun dengan Tabungan Emas Pegadaian, Menguntungkan!

Para penerima PIP 2023 akan diberikan tunjangan kepada masing-masing peserta didik atau anak sekolah yang akan membantu proses pendidikan yang dijalankan.

Akan tetapi, meski dibuka secara umum, tidak semua peserta didik atau siswa dapat berkesempatan untuk mendapat bantuan dari Program Indonesia Pintar atau PIP 2023.

PIP 2023 dibuka khusus untuk para warga atau masyarakat yang mengalami masalah finansial dan termasuk pada masyarakat miskin atau rentan kemiskinan.

Demikian ulasan mengenai syarat penerima dan berhak menjadi penerima PIP 2023, semoga dapat bermanfaat.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x