Di dalam isi juknis Kemenag tersebut telah diatur mengenai mekanisme pembayaran, yaitu pembayaran tunjangan profesi bisa diberikan secara bertahap atau setiap bulannya sesuai dengan kondisi satuan kerja.
Selain itu, pemberian tunjangan profesi guru juga bisa diberikan per triwulan seperti Kemdikbud Ristek disesuaikan dengan daerah Kanwil untuk mencairkan tujuan profesi.
Baca Juga: Minta Guru Honorer yang Dibatalkan Formasinya Diberikan Lagi, FPTHSI Minta 3 Hal Ini...
Di sisi lain banyak juga guru-guru yang bertanya terkait dengan pencairan di bawah naungan Kemdikbud.
Perlu diketahui bahwa untuk saat ini mengenai pencairan tunjangan sertifikasi guru naungan Kemdikbud belum ada yang mencairkan.
Sebab, di Info GTK guru masih dalam proses validasi, hal itu menyebabkan belum ada pencairan TPG triwulan 1.
Di samping itu, untuk Info GTK guru juga telah ada tampilan baru atau yang disebut dengan Info GTK kifah.
Lebih lanjut ketika guru melihat Info GTK nya masing-masing, banyak yang menemukan data yang belum valid atau masih berwarna merah.