Namun, sayangnya terdapat sebanyak 3.043 pelamar P1 yang tidak mendapatkan penempatan pada seleksi PPPK guru tahun 2022.
Hal itu disampaikan melalui surat pengumuman Dirjen GTK. Disampaikan bahwa pembatalan penempatan P1 karena bagian dari proses yang sesuai aturan, yakni proses sanggah.
Sehubungan itu, dalam siaran pers, Nunuk menyampaikan 4 poin penting yang perlu dipahami terkait penyebab pembatalan seleksi PPPK guru tahun 2022.
1. Pembatalan penempatan pelamar P1 adalah bagian dari proses sanggah dalam seleksi, namun pada dasarnya yang dibatalkan hanya penempatan bukan kelulusan pelamar tersebut.
2. Para pelamar yang mendapat pembatalan tersebut, masih tetap berstatus sebagai P1. Maksudnya yaitu pelamar masih tetap diprioritaskan menjadi ASN PPPK.
3. Para pelamar P1 yang tidak mendapat penempatan akan otomatis diikutsertakan dalam proses seleksi tahun 2023 dengan menggunakan status P1.
4. Pelamar P1 tidak akan tergeser dari sekolah induknya.
“Kepada 3.043 pelamar P1 yang akhirnya tidak mendapatkan penempatan, tidak perlu khawatir, Ibu dan Bapak tidak perlu mengikuti tes kembali dan tinggal menunggu penempatan oleh pemerintah daerah masing-masing pada tahun 2023 ini," kata Nunuk.