Oleh karenanya, pelamar P1 yang batal penempatan di PPPK guru 2022 tetap berstatus pelamar prioritas utama, dan tetap diprioritaskan pula untuk diangkat menjadi ASN PPPK guru.
Dalam unggahannya Nunuk Suryani mengemukakan empat poin penting yang harus diperhatikan oleh pelamar P1 yang mungkin dapat menenangkan hati.
Baca Juga: Kemenpan RB Ungkap Nasib Penghapusan Tenaga Honorer 2023, Komisi II DPR: Segera Lakukan Finalisasi
1. Pembatalan penempatan yang terjadi bagi 3.043 P1 adalah bagian dari proses sanggah dalam seleksi. Pada dasarnya yang dibatalkan hanya penempatan bukan kelulusannya.
2. Para pelamar tersebut tetap berstatus P1, dan tetap diprioritaskan menjadi ASN PPPK.
3. Para pelamar P1 tersebut akan otomatis diikutsertakan dalam proses seleksi tahun 2023 dengan menggunakan status P1
4. Bagi sejumlah 3.043 P1 tersebut, tidak akan tergeser dari sekolah induknya.
Merujuk pada pernyataan Nunuk Suryani selaku Dirjen GTK Kemdikbud itu artinya, guru atau pelamar P1 yang batal penempatan di PPPK guru 2022 tidak akan tergeser dari sekolah induknya pada seleksi PPPK guru 2023.
Perlu diketahui, sebelumnya Kemdikbud mengeluarkan surat pengumuman terkait pembatalan penempatan P1 pada seleksi PPPK Guru 2022 sebanyak 3.043 pelamar.