Benarkah 3.043 P1 yang Batal Penempatan Tidak Akan Tergeser Dari Sekolah Induk di PPPK Guru 2023? Cek Disini

- 15 Maret 2023, 21:13 WIB
Ilustrasi Sejumlah pelamar P1 yang batal penempatan di PPPK guru 2022 juga dirundung pertanyaan terkait penempatannya jika ikut seleksi PPPK guru 2023/Tangkapan Layar/ instagram pnscantikid /
Ilustrasi Sejumlah pelamar P1 yang batal penempatan di PPPK guru 2022 juga dirundung pertanyaan terkait penempatannya jika ikut seleksi PPPK guru 2023/Tangkapan Layar/ instagram pnscantikid / /

BERITASOLORAYA.com - Keputusan Kemdikbud untuk membatalkan penempatan bagi 3.043 P1 guru 2022 menyisakan berbagai tanya.

Sebab, tidak sedikit dari pelamar P1 yang batal penempatan di PPPK guru 2022 harus melepas mimpinya untuk diangkat ASN PPPK guru pada formasi 2022.

Sejumlah pelamar P1 yang batal penempatan di PPPK guru 2022 juga dirundung pertanyaan terkait penempatannya jika mengikuti seleksi PPPK guru 2023 yang akan datang.

Baca Juga: Info Penting! Ini Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh 2023, Simak Selengkapnya

Apakah 3.043 P1 yang batal penempatan di PPPK guru 2022, tidak akan tergeser dari sekolah induk di PPPK Guru 2023?

Simak penjelasan Ditjen GTK Kemdikbud, Nunuk Suryani, bagi pelamar P1 yang batal mendapatkan penempatan di PPPK guru 2022.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari akun Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud pada 15 Maret 2023, Nunuk Suryani menegaskan bahwa adanya pembatalan penempatan bagi 3.043 P1 bukan dibatalkan kelulusannya.

Baca Juga: Berikut Perhitungan Besaran Alokasi Dana BOS Bagi Seluruh Satuan Pendidikan, Perhatikan yuk

Dalam hal ini, pelamar P1 tersebut yang dibatalkan hanyalah status penempatannya, bukan kelulusannya.

Oleh karenanya, pelamar P1 yang batal penempatan di PPPK guru 2022 tetap berstatus pelamar prioritas utama, dan tetap diprioritaskan pula untuk diangkat menjadi ASN PPPK guru.

Dalam unggahannya Nunuk Suryani mengemukakan empat poin penting yang harus diperhatikan oleh pelamar P1 yang mungkin dapat menenangkan hati.

Baca Juga: Kemenpan RB Ungkap Nasib Penghapusan Tenaga Honorer 2023, Komisi II DPR: Segera Lakukan Finalisasi

1. Pembatalan penempatan yang terjadi bagi 3.043 P1 adalah bagian dari proses sanggah dalam seleksi. Pada dasarnya yang dibatalkan hanya penempatan bukan kelulusannya.

2. Para pelamar tersebut tetap berstatus P1, dan tetap diprioritaskan menjadi ASN PPPK.

3. Para pelamar P1 tersebut akan otomatis diikutsertakan dalam proses seleksi tahun 2023 dengan menggunakan status P1

4. Bagi sejumlah 3.043 P1 tersebut, tidak akan tergeser dari sekolah induknya.

Baca Juga: Ada 4 Kategori Tenaga Honorer Yang Dapat Gaji 13 dan THR Dari Pemerintah, Cek Disini Apakah Anda Termasuk?

Merujuk pada pernyataan Nunuk Suryani selaku Dirjen GTK Kemdikbud itu artinya, guru atau pelamar P1 yang batal penempatan di PPPK guru 2022 tidak akan tergeser dari sekolah induknya pada seleksi PPPK guru 2023.

Perlu diketahui, sebelumnya Kemdikbud mengeluarkan surat pengumuman terkait pembatalan penempatan P1 pada seleksi PPPK Guru 2022 sebanyak 3.043 pelamar.

Dengan demikian, banyak dari para guru honorer lulus passing grade yang berstatus sebagai P1 yang harus menerima pembatalan penempatan pada seleksi PPPK Guru 2022 tersebut setelah masa sanggah dilakukan.

Baca Juga: Akhirnya, Nasib Penghapusan Tenaga Honorer Tahun 2023 Mulai Ada Titik Terang, Komisi II DPR: Segera Finalisasi

Semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Kamaludin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x