1. Besaran alokasi dana BOS kinerja ditetapkan dengan Keputusan Menteri
Perlu diketahui bahwa apabila SDLB, SMPLB, SMALB, SLB, sekolah terintegrasi dan satuan pendidikan yang berada di Daerah Khusus yang telah ditetapkan sebagai penerima dana BOS reguler memiliki jumlah siswa kurang dari 60 maka jumlah siswa untuk perhitungan besaran alokasi dana BOS reguler ditetapkan 60 siswa.***