Lebih lanjut juga ada untuk BOP PAUD kinerja, sebagai berikut:
- Besaran alokasi dana BOP PAUD kinerja ditetapkan dengan Keputusan Menteri
Kemudian juga ada BOS Reguler seperti dibawah ini:
Baca Juga: Cetak Gol Lagi, Marcus Rashford Kalahkan Rekor Gol Cristiano Ronaldo
1. Dihitung dengan berdasarkan besaran satuan biaya dana BOS Reguler pada masing-masing daerah dikalikan jumlah peserta didik.
2. Satuan biaya dana BOS reguler pada masing-masing daerah ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
3. Peserta didik memiliki NISN dan telah divalidasi pada Satuan Pendidikan penerima dana BOS reguler berdasarkan data pada aplikasi Dapodik pada tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.
4. Jumlah peserta didik untuk SMP dan SMA penerima BOS reguler yang berbentuk sekolah terbuka dihitung berdasarkan total jumlah siswa yang disatukan dengan sekolah induk.
Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru 2023 akan Segera Cair, Catat Syarat Penerima TPG, Simak selengkapnya
Selain itu, juga terdapat BOS kinerja diantaranya yakni: