Pendapatan diatas minimal tersebut, dijelaskan dalam pasal 15 yang terdiri dari tunjangan fungsional, tunjangan yang melekat pada gaji, gaji pokok, tunjangan profesi, tunjangan tambahan yang terkait dengan profesi sebagai guru atas dasar prestasi, dan tunjangan khusus.
Tentunya, jika guru telah memiliki pengakuan sebagai tenaga pendidik profesional dan dibuktikan dengan memiliki sertifikat pendidik, sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 14 Pasal 2 Tahun 2005, maka TPG akan meluncur menjadi hak seluruh guru setelah mendapat nomor registrasi guru dari departemen.
Untuk skema pemberian TPG kepada guru sertifikasi, akan dibagikan satu kali gaji pokok sesuai aturan Pasal 11 PP Nomor 41 Tahun 2009. Adapun jadwal penyaluran TPG telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2022.
Baca Juga: UPDATE Seleksi ASN 2023: Formasi CPNS Khusus untuk Pelamar di Bidang Berikut, Selamat!
1. Pemberian TPG triwulan I dilakukan pada bulan Maret mengacu pada sinkronisasi data pada bulan Februari.
2. Pemberian TPG triwulan II dilakukan pada bulan Juni mengacu pada sinkronisasi data pada bulan Mei.
3. Pemberian TPG triwulan III dilakukan pada bulan September mengacu pada sinkronisasi data pada bulan Agustus.
4. Pemberian TPG triwulan IV dilakukan pada bulan November mengacu pada sinkronisasi data pada bulan Oktober.
Tetapi perlu digarisbawahi, TPG yang sudah dijadwalkan sesuai penetapan regulasi bisa saja gagal diterima guru sertifikasi tahun 2023 apabila terdapat beberapa hal seperti dibawah ini.