AWAS, Perhatikan Hal-Hal Berikut yang Membuat Tunjangan Sertifikasi Guru Nggak Ngalir di Triwulan I

- 17 Maret 2023, 20:24 WIB
Ilustrasi tunjangan sertifikasi untuk guru tahun 2023 ini/Tangkapan Layar/pixabay
Ilustrasi tunjangan sertifikasi untuk guru tahun 2023 ini/Tangkapan Layar/pixabay /

Para guru sertifikasi, tunjangan sertifikasi guru yang diterimanya akan dikenakan pemotongan pajak penghasilan berdasarkan peraturan dalam undang-undang yang berlaku.

Guru yang sedang cuti tetap akan diberikan tunjangan sertifikasi guru dengan catatan cutinya tersebut bukanlah cuti yang diluar tanggungan negara.

Cuti yang masih menjadi tanggungan negara adalah:

Baca Juga: MAAF, 1 Provinsi Ini Tak Buka Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023. Spill Indonesia Bagian Mana, Cek DI SINI

- Cuti tahunan,

- Cuti besar,

- Cuti sakit,

- Cuti melahirkan,

- Cuti karena alasan penting,

- Cuti bersama.

Baca Juga: PNS atau PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas Seleksi ASN Tahun 2023, Ini Kata Kemenpan RB

Maka cuti yang selain yang disebutkan di atas, termasuk ke dalam cuti membuat tenaga pendidik gagal mendapat tunjangan sertifikasi guru.

Hal tersebut dituangkan dalam Pasal 15 Ayat (3) yang menyebutkan bahwa, ketentuan penerimaan tunjangan profesi guru, tunjangan khusus guru, dan tambahan penghasilan akan dikecualikan bagi guru yang melakukan cuti diluar tanggungan negara.

Pembayaran tunjangan profesi atau tunjangan sertifikasi guru dan tunjangan khusus guru adalah kewajiban yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan.

Tunjangan sertifikasi guru maupun tunjangan khusus akan dibayarkan paling lambat 14 hari kerja usai diterimanya sejumlah tunjangan profesi dan tunjangan khusus di rekening kas umum daerah (RKUD).

Baca Juga: Selamat, TPG di Daerah Ini Sudah Cair di Triwulan 1 Tahun 2023, yang Dinanti Guru Sertifikasi…

Jika terdapat kekurangan jumlah tunjangan sertifikasi guru dan tunjangan khusus guru akibat kenaikan gaji berkala guru, maka dijelaskan bahwa guru yang kenaikan gaji berkalanya, sudah ditetapkan Dinas Pendidikan akan memperoleh kenaikan gajinya setelah data guru di Dapodik dimutakhirkan.

Setelah itu, pemerintah daerah bisa membayarkan kekurangan tunjangan sertifikasi guru dan tunjangan khusus tersebut, setelah mengusulkan adanya kurang bayar melalui SIM-Bar yang lalu, akan mendapat persetujuan Puslapdik dengan menerbitkan surat keputusan carry over.

Guru ASN di daerah dapat mengakses informasi terkait penyaluran dana tunjangan sertifikasi guru maupun tunjangan khusus guru secara daring (online) pada laman resmi info.gtk.kemdikbud.go.id.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x