BERITASOLORAYA.com – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK khususnya tenaga pendidik atau guru menjadi hal yang selalu menjadi perbincangan hangat akhir-akhir ini. Terlebih lagi setelah diumumkan surat kelulusan penempatan untuk formasi P1. Sempat menjadi tragedi karena banyak dari pendaftar yang gagal penempatan.
Terlepas dari itu, selamat kepada yang sudah lolos dan sudah resmi menjadi tenaga pendidik PPPK melalui seleksi 2022 kemarin.
PPPK Guru atau tenaga pendidik menjadi salah satu fokus pemerintah di tahun 2023 ini selain tenaga kesehatan. Wajar jika banyak dari mereka yang mengincar untuk bisa lolos dan keterima menjadi PPPK.
Pemerintah menjanjikan gaji dan tunjangan yang sangat menggiurkan bagi PPPK Guru. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 telah ditulis secara jelas tentang gaji dan tunjangan PPPK.
Lalu,berapakan gaji dan tunjangan yang bisa diterima PPPK Guru? Simak dengan seksama penjelasan di bawah ini.
Gaji PPPK Guru
Gaji PPPK guru mendapatkan gaji yang sama dengan PPPK formasi non guru. Berdasarkan Perpres Nomor 98 tahun 2020 gaji PPPK tergantung pada tingkat golongan. Gaji ini merupakan gaji pokok yang bisa didapatkan per satu bulan sekali.
Baca Juga: Kemenag Buka PPG Madrasah Daljab, Berikut Jadwal dan Syaratnya. Guru Wajib Tahu
Ada 17 golongan yang bisa dikelompokkan sebagai berikut:
Golongan I – IV, dengan gaji terendah Rp1.794.000 dan yang paling tinggi Rp3.089.600
Golongan V – VIII, dengan gaji terendah Rp2.325.600 dan yang paling tinggi Rp4.393.100
Golongan IX – XII, dengan gaji terendah Rp2.966.500 dan yang paling tinggi Rp5.516.800
Golongan XIII – XVII, dengan gaji terendah Rp3.501.100 dan yang paling tinggi Rp6.786.500
Selain gaji, PPPK guru juga kana mendapatkan tunjangan. Sama seperti gaji PPPK Guru, tunjangan PPPK Guru juga diatur dalam Perpres Nomor 98 tahun 2020. Tunjangan ini juga sama dengan tunjangan PPPK yang lain berikut rincian tunjangannya.
Tunjangan PPPK Guru
Tunjangan yang bisa didapatkan antara lain yaitu:
1. Tunjangan keluarga
2. Tunjangan pangan
3. Tunjangan jabatan struktural
4. Tunjangan jabatan fungsional, atau
5. Tunjangan lainnya
Dalam Perpres Nomor 98 tahun 2020 diberikan ketentuan bahwa gaji dan tunjangan yang akan didapatkan sesuai dengan tunjangan PNS (Pegawai Negeri Sipil) pada tempatnya atau instansinya bekerja.
Baca Juga: Bersifat Segera, MenPAN RB Keluarkan Surat untuk Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah, Terkait Apa?
Dijelaskan bahwa untuk PPPK Pusat akan diberikan tunjangan dari APBN, sedangkan untuk PPPK Daerah akan diberikan tunjangan dari APBD sesuai daerahnya masing-masing.***